Kamis, 10 Oktober 2013

Perusahaan

Perusahaan adalah organisasi produksi yang menggunakan dan mengoordinir sumber-sumber ekonomi unutk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Bentuk umum perusahaan sangat banyak dan beragam. Secara umum terdapat tiga kategori, yaitu;
a.       Perusahaan perseorangan
Ø  Suatu bisnis yang dimiliki oleh perorangan. Pemilik berhak atas seluruh harta perusahaan dan secara pribadi bertanggung jawab tanpa batas, termasuk segala kewajiban yang timbul. Badan usaha ini pada prinsipnya bebas dari struktur bentuk hukum perusahaan yang formal.
b.      Kemitraan (Persekutuan)
Ø  Persekutuan dari dua atau lebih individu yang bergabung bersama sebagai pemilik bersama untuk mengoperasikan suatu bisnis  agar bisa meraih keuntungan.
Persekutuan dibagi menjadi dua bentuk;
-          Kemitraan umum
Di dalam kemitraan umum, setiap mitra bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban  yang timbul dari para mitranya. Bentuk hubungan kerja sama di antara para mitra di atur dalam sebuah perjanjian baik secara lisan maupun resmi tertulis.
-          Kemitraan terbatas (Komanditer)
Pada dasarnya, bentuk kemitraan komanditer diadakan untuk member peluang bagi individu  yang berminat ikut dalam kemiraan murni sebagai investor dengan tanggung jawab terbatas.
c.       Korporasi (Perseroan terbatas)
Ø  Sebuah entitas yang secara sah berfungsi secara terpisah dari para pemiliknya.
Kelebihan dari perseroan terbatas adalah kemudahan dalam mencari dana. Karena tanggung jawab pemilik saham yang terbatas , kemudian dalam pengalihan kepemilikan, serta keluwesan  dalam membagi jumlah saham membuat perseroan terbatas  sebagai bentuk usaha yang ideal dalam menarik modal baru.

Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
1. Perusahaan Perseorangan

2. Persekutuan Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

3. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

4. Perseroan Terbatas
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Jenis-jenis PT
a. PT Terbuka
Adalah perseroan  terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public)
b. PT Tertutup
Adalah perseron terbatas yang modalnya berassal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga  saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas: 1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
i. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
ii. Dewan Direksi
memiliki tugas;
- Untuk mengurus harta kekayaan
- Mengemudikan usaha melalui kebijakan-kebijakan.
- Mewakili perusahaan di pengadilan.
- Mengawasi jalannya perusahaan
Urutan kekuasaan di PT

5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

6. Yayasan

Perbedaan Perseroan, Firma, CV, dan PT


Perseroan
Firma
CV
PT
Modal
Sendiri
Berdua/lebih
Berdua/lebih
Tidak terbatas
Tanggung jawab
Sendiri
Bedua/lebih
Aktif      tdk terbatas
Pasif      terbatas
Terbatas pada saham yg dimilki
Pengelolaan
Sendiri
Bersama
Bersama/diserahkan
Diserahkan
Laba/rugi
Terbatas
>dari perseroan
> dari firma
> dari CV

By: Rizqi Khaq Hemas Aulia
NPM. 133010004142 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar