Perusahaan
adalah organisasi produksi yang menggunakan dan mengoordinir sumber-sumber
ekonomi unutk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan dengan cara
yang menguntungkan.
Bentuk umum
perusahaan sangat banyak dan beragam. Secara umum terdapat tiga kategori,
yaitu;
a. Perusahaan perseorangan
Ø Suatu bisnis yang dimiliki oleh perorangan. Pemilik berhak atas
seluruh harta perusahaan dan secara pribadi bertanggung jawab tanpa batas,
termasuk segala kewajiban yang timbul. Badan usaha ini pada prinsipnya bebas
dari struktur bentuk hukum perusahaan yang formal.
b. Kemitraan (Persekutuan)
Ø Persekutuan dari dua atau lebih individu yang bergabung bersama
sebagai pemilik bersama untuk mengoperasikan suatu bisnis agar bisa meraih keuntungan.
Persekutuan dibagi menjadi dua bentuk;
-
Kemitraan umum
Di dalam kemitraan umum, setiap
mitra bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban yang timbul dari para mitranya. Bentuk
hubungan kerja sama di antara para mitra di atur dalam sebuah perjanjian baik
secara lisan maupun resmi tertulis.
-
Kemitraan terbatas (Komanditer)
Pada dasarnya, bentuk kemitraan
komanditer diadakan untuk member peluang bagi individu yang berminat ikut dalam kemiraan murni
sebagai investor dengan tanggung jawab terbatas.
c. Korporasi (Perseroan terbatas)
Ø Sebuah entitas yang secara sah berfungsi secara terpisah dari para
pemiliknya.
Kelebihan dari perseroan terbatas adalah kemudahan dalam mencari
dana. Karena tanggung jawab pemilik saham yang terbatas , kemudian dalam
pengalihan kepemilikan, serta keluwesan
dalam membagi jumlah saham membuat perseroan terbatas sebagai bentuk usaha yang ideal dalam menarik
modal baru.
Bentuk-bentuk organisasi bisnis:
1. Perusahaan
Perseorangan
2. Persekutuan Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
3. Perseroan
Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Adalah persekutuan yang didirikan oleh
beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk
dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai
modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan
di dalam persekutuan.
4. Perseroan Terbatas
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,
hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban
para pendiri maupun pemilik.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan
pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara
kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke
perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai
pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin
besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Jenis-jenis PT
a. PT Terbuka
Adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public)
b. PT Tertutup
Adalah perseron terbatas yang modalnya berassal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual
kepada umum.
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas: 1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
i. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
ii. Dewan Direksi
memiliki tugas;
- Untuk mengurus harta
kekayaan
- Mengemudikan usaha
melalui kebijakan-kebijakan.
- Mewakili perusahaan
di pengadilan.
- Mengawasi jalannya perusahaan
Urutan kekuasaan di PT
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
6. Yayasan
Perbedaan Perseroan, Firma, CV, dan PT
Perseroan
|
Firma
|
CV
|
PT
| |
Modal
|
Sendiri
|
Berdua/lebih
|
Berdua/lebih
|
Tidak terbatas
|
Tanggung jawab
|
Sendiri
|
Bedua/lebih
|
Aktif tdk terbatas
Pasif terbatas
|
Terbatas pada saham yg dimilki
|
Pengelolaan
|
Sendiri
|
Bersama
|
Bersama/diserahkan
|
Diserahkan
|
Laba/rugi
|
Terbatas
|
>dari perseroan
|
> dari firma
|
> dari CV
|
By: Rizqi Khaq Hemas Aulia
NPM. 133010004142
Tidak ada komentar:
Posting Komentar